26 Februari 2014

Perpanjang paspor - One STOP Service

Jadi...setelah gagal memperpanjang paspor sehari sebelumnya, hari berikutnya saya pergi ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang ada di Jalan Warung Buncit Raya. Dari baca-baca blog, dianjurkan untuk datang pagi dan ternyata benar: saya sampai di KanIm jam 06.15 dan sudah menjadi orang ke-89 pada hari itu.

Sebagai informasi, hanya 100 orang pertama yang akan dilayani per hari. Kecuali bagi yang bisa mendaftar online melalui : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Saya sendiri sudah mencoba daftar online, tetapi websitenya sulit diakses. Ketika berhasil diakses, ternyata saya bermasalah ketika harus upload dokumen KTP. Jadi terpaksa lah saya "walk-in".

Sebenarnya nomor 89 yang saya terima bukan nomor antrian resmi karena KanIm belum buka, tetapi beberapa orang inisiatif untuk membuat antrian tersebut agar adil karena ada yang sudah datang dari jam 5 pagi!

Maka mengantrilah kami dengan tertib tetapi beberapa orang yang datang lebih siang berusaha mengakali dengan berdiri di tengah-tengah dekat pintu. Karena ini memang antrian tidak resmi, harus saling jaga diri sendiri agar tidak diserobot. Tentunya tidak mau dong orang yang datang santai-santai jam 7, ternyata masuk duluan hehehe

Sekitar jam 7, petugas KanIm pun keluar dan menjelaskan tata cara & dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor maupun perpanjang paspor. Sekalian meluruskan, istilah "perpanjang paspor" sebenarnya di KanIm tidak ada. Istilah yang tepat adalah "penggantian paspor habis berlaku" karena memang akan mendapatkan nomor paspor yang baru.

Setelah pengumuman, sempat ada kehebohan karena beberapa orang ingin menyerobot tetapi untungnya kita-kita yang sudah antri ini lumayan kompak dan protes bersama. Petugas pun seperti merasa didukung untuk bertindak lebih tegas. Akhirnya orang-orang yang ingin menyerobot tersebut mundur secara teratur.

Setelah KanIm buka, maka barulah kita mengantri yang sesungguhnya untuk mendapatkan nomor antrian. Lumayan deg-degan karena lansia dan ibu dengan anak didahulukan nomor antriannya. Dan juga, sebelum diberi nomor, petugas akan melihat kelengkapan dokumen yang kita bawa. Apabila tidak lengkap, tidak akan diberi nomor.

Alhamdulillah, saya mendapatkan nomor antrian ke-53 sehingga masih masuk dalam 100 kuota orang yang bisa diproses pada hari itu. Adapun dokumen yang diperlukan:

- Paspor lama + fotokopi
- KK Asli  + fotokopi
- KTP Asli  + fotokopi
- Akte Kelahiran Asli  + fotokopi (bisa juga diganti dengan Surat Ijazah terakhir)
Semua fotokopi harus di kertas A4. Jadi untuk KTP, jangan dipotong!

Ternyata, alasan kuota 100 hari per orang karena KanIm sekarang mengimplementasi sistem One Stop Serviceyaitu setelah mendapat nomor antrian dan sudah dipanggil, kita hanya perlu menyerahkan berkas dan langsung difoto & wawancara. Jadi...semua dilakukan dalam sekali datang saja. Selesai foto, kita akan diberikan formulir untuk pembayaran paspor. Pembayarannya sendiri dilakukan di BNI mana saja. Total biaya Rp 260,000 (255,000 untuk perpanjang paspor + 5,000 untuk administrasi).

Paspor pun bisa diambil 3 hari kerja setelah pembayaran.

Kesimpulan: sebenarnya sangat memungkinkan untuk urus paspor sendiri. Hanya butuh perjuangan ketika mengambil nomor saja ;) hehehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...